Apa itu Disclaimer/ arti dari Disclaimer

Assalamu'alaikum sahabat bolgger, bagi sahabat yang belum tau apa itu disclaimer, mari kita simak penjelasan dibawah ini..

Menurut google translite, disclaimer adalah penolakan. Jadi kenapa musti ada penolakan?? Jadi web atau blog yang mempunyai disclaimer, tidak bertanggung jawab isi dari postingannya. Jadi timbul suatu pertanyaan, apakah website atau blog yang mempunyai disclaimer termasuk kategori yang tidak bertanggung jawab? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita simak penjelasan berikut ini.

Menurut Graham J.H. Smith dalam bukunya Ineternet Law and Regulation halaman 360 yang dikutip dalam situs www.hukumonline.com mengatakan bahwa :
“Website disclaimer biasanya menyatakan bahwa yang terkandung dalam suatu situs website atau blog adalah hanya sebagai informasi atau gambaran umum. Bahwa yang terkandung di dalam situs tersebut tidak ditujukan sebagai suatu nasehat professional dan bahwa pembaca dapat meminta nasehat secara profesional dari pihak lain yang lebih berkompeten sesuai dengan permasalahan yang dihadapi dan bahwa pemilik website tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pembaca dari website tersebut.

 “Namun, website disclaimer ini tidak dapat dibaca secara terpisah dari isi situs. Jika penilaian keseluruhan dari konten situs mengarah pada kesimpulan bahwa pemilik telah, mengasumsikan tanggung jawab adalah kepada pengguna, maka disclaimer tidak akan mengalahkan itu (intinya tidak mutlak berlaku). Saat ini, kebutuhan untuk mempertanggungjawabkan dampak dari setiap disclaimer ketika mempertimbangkan apakah ada kewajiban perlindungan yang mengarah ke pertimbangan Unfair Contract Terms Act 1977 (salah satu UU di Inggris, editor) sebagai bagian integral dari penerapannya.”

Menurut Arief Indra Kusuma Adhi yang merupakan salah satu Jaksa pada Kejaksaan Agung RI dalam diskusi bertajuk “Perluasan Alat Bukti Hukum yang Sah dalam UU ITE” berpendapat bahwa :
“Disclaimer tidak otomatis melepaskan tanggung jawab hukum seseorang. Jaksa juga akan melihat profil dari seorang tersangka, terutama untuk mengetahui apakah yang bersangkutan mempunyai catatan kejahatan. Pada prinsipnya, sah-sah saja menempatkan semacam barrier (disclaimer) di sebuah sistem elektronik, tapi orang yang bersangkutan tetap wajib untuk mengawasi/mengatur lalu lintas informasi.”
Demikian penjelasan yang dikutip dari beberapa sumber. Sebagai saran nih, lebih baik sahabat melengkapi web atau blog sesuatu yang dapat memberi kenyamanan pembaca. Jika ditambahkan disclaimer ke web atau blog tidak jadi masalah, tapi harus bertanggungjawab semua postingan yang kita buat.
Demikian arti dari disclaimer, semoga ada manfaatnya. Ikuti postingan kami di http://kerudungpeci.blogspot.co.id/ . sekian terimakasi...


 

Comments