Assalamu'alaikum sahabat bolgger, bagi sahabat yang belum tau apa itu disclaimer, mari kita simak penjelasan dibawah ini..
Menurut google translite, disclaimer
adalah penolakan. Jadi kenapa musti ada penolakan?? Jadi web atau blog yang
mempunyai disclaimer, tidak bertanggung jawab isi dari postingannya. Jadi
timbul suatu pertanyaan, apakah website atau blog yang mempunyai disclaimer
termasuk kategori yang tidak bertanggung jawab? Untuk menjawab pertanyaan ini,
mari kita simak penjelasan berikut ini.
Menurut Graham J.H. Smith dalam bukunya
Ineternet Law and Regulation halaman 360 yang dikutip dalam situs www.hukumonline.com mengatakan bahwa
:
“Website disclaimer
biasanya menyatakan bahwa yang terkandung dalam suatu situs website atau blog
adalah hanya sebagai informasi atau gambaran umum. Bahwa yang terkandung di dalam
situs tersebut tidak ditujukan sebagai suatu nasehat professional dan bahwa
pembaca dapat meminta nasehat secara profesional dari pihak lain yang lebih
berkompeten sesuai dengan permasalahan yang dihadapi dan bahwa pemilik website
tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pembaca dari website
tersebut.
“Namun, website disclaimer ini tidak dapat
dibaca secara terpisah dari isi situs. Jika penilaian keseluruhan dari konten
situs mengarah pada kesimpulan bahwa pemilik telah, mengasumsikan tanggung
jawab adalah kepada pengguna, maka disclaimer tidak akan mengalahkan itu
(intinya tidak mutlak berlaku). Saat ini, kebutuhan untuk
mempertanggungjawabkan dampak dari setiap disclaimer ketika mempertimbangkan
apakah ada kewajiban perlindungan yang mengarah ke pertimbangan Unfair Contract
Terms Act 1977 (salah satu UU di Inggris, editor) sebagai bagian integral dari
penerapannya.”
Menurut Arief Indra Kusuma Adhi yang
merupakan salah satu Jaksa pada Kejaksaan Agung RI dalam diskusi bertajuk “Perluasan Alat Bukti Hukum yang
Sah dalam UU ITE” berpendapat bahwa :
“Disclaimer tidak
otomatis melepaskan tanggung jawab hukum seseorang. Jaksa juga akan melihat
profil dari seorang tersangka, terutama untuk mengetahui apakah yang
bersangkutan mempunyai catatan kejahatan. Pada prinsipnya, sah-sah saja
menempatkan semacam barrier (disclaimer) di sebuah sistem elektronik, tapi
orang yang bersangkutan tetap wajib untuk mengawasi/mengatur lalu lintas informasi.”
Demikian penjelasan
yang dikutip dari beberapa sumber. Sebagai saran nih, lebih baik sahabat
melengkapi web atau blog sesuatu yang dapat memberi kenyamanan pembaca. Jika
ditambahkan disclaimer ke web atau blog tidak jadi masalah, tapi harus bertanggungjawab
semua postingan yang kita buat.
Demikian arti dari
disclaimer, semoga ada manfaatnya. Ikuti postingan kami di http://kerudungpeci.blogspot.co.id/ . sekian
terimakasi...
Comments
Post a Comment